Revisi Permendag 50/2020 Ditandatangani, Atur TikTok Shop dan Social Commerce

0

JAKARTA, Senin (25/9/2023) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada hari ini, Senin (25/9/2023). Revisi ini bertujuan untuk mengatur keberadaan media sosial dan e-commerce, terutama TikTok Shop, yang telah berdampak negatif pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

TikTok Shop, yang telah menjadi sumber protes dari banyak pelaku UMKM, akan mengalami perubahan signifikan. Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dalam regulasi baru ini, TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Transaksi jual beli secara langsung tidak diizinkan.

"Pertama, isinya, social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, ga boleh lagi. Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi ga bisa jualan, ga bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," jelasnya.

Selain itu, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa platform e-commerce dan media sosial harus dipisahkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah, jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasain, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis," kata dia.

Dalam upaya mendukung produk-produk dalam negeri, regulasi baru juga akan memperlakukan produk impor dengan izin yang ketat, termasuk izin dari BPOM dan sertifikat halal. Produk-produk ini harus memenuhi standar yang ditetapkan.

"Kita juga nanti atur yang boleh langsung, produk-produk yang dari luar nih, dulu kita sebut negative list, sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh, kalau dulu negative list, negative list. Semua diatur," jelasnya.

Selain itu, platform media sosial juga tidak diperbolehkan bertindak sebagai produsen. Regulasi ini juga mencakup ketentuan bahwa dalam setiap transaksi produk impor, nilai minimal harus mencapai 100 dolar AS.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan peringatan kepada platform media sosial yang melanggar aturan ini. Jika melanggar lagi setelah peringatan, pemerintah dapat menutup platform tersebut.

"Kalau ada melanggar seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, abis diperingatkan kemudian ditutup," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekankan perlunya mengatur TikTok Shop dan social commerce platform karena dampaknya terhadap UMKM dan perekonomian nasional. Regulasi yang sedang difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Semua pihak diharapkan untuk menunggu implementasi regulasi baru ini, yang diharapkan akan segera diatur oleh Kementerian Perdagangan, untuk mendukung perkembangan UMKM dan menjaga keseimbangan dalam ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia.***

Post a Comment

0Comments

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*