Biaya Masuk Bali untuk Turis Asing Rp150 Ribu Mulai Februari 2024

0

Denpasar, Rabu (27/9/2023) - Bali, salah satu destinasi pariwisata terpopuler di dunia, bersiap untuk menerapkan biaya masuk sebesar Rp150 ribu bagi turis asing yang berencana berkunjung ke pulau dewata tersebut. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, telah memastikan bahwa penerapan biaya masuk ini tidak akan menciptakan antrean panjang di bandara, dengan proses pembayaran yang hanya berlangsung selama beberapa detik.

Proses pembayaran biaya masuk ini akan dilakukan secara non-tunai melalui portal daring Love Bali. Namun, kru maskapai dan urusan diplomatik akan dikecualikan dari kebijakan ini. Tjok Bagus Pemayun menjelaskan bahwa proses pembayaran telah diuji coba dan akan diproses oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam waktu sekitar 23 detik, dengan lima loket yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setiap loket dilengkapi dengan dua petugas, sehingga total ada 20 petugas yang siap melayani setiap harinya.

Selain itu, dua loket cadangan juga telah disiapkan untuk mengantisipasi kepadatan, terutama pada musim liburan. Tjok Pemayun meyakinkan bahwa tidak akan ada penumpukan antrean yang berarti. Ia menambahkan, "Tidak ada alasan bahwa itu menjadi tambahan antrean, jadi mudah-mudahan ya. Itu pun kami coba lihat pada saat jam sibuknya, pada sore hari."

Biaya masuk sebesar Rp 150 ribu ini tidak hanya berlaku untuk penerbangan rute internasional, tetapi juga domestik, karena tidak menutup kemungkinan turis asing datang menggunakan rute domestik. Personel Dispar Bali akan ditempatkan di area kedatangan untuk memindai kode yang akan diberikan kepada turis asing setelah pembayaran dilakukan.

Selain di bandara, loket pembayaran BRI juga akan tersedia di pintu masuk Bali jalur darat, seperti Pelabuhan Benoa dan pelabuhan lain yang dilalui oleh turis domestik. Uang yang terkumpul dari biaya masuk ini akan dikelola oleh Dinas Pariwisata dan BPKAD Bali untuk mendukung pelestarian lingkungan, alam, budaya, serta peningkatan kualitas destinasi pariwisata.

Kebijakan pemungutan biaya masuk turis asing ini berada di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dengan turunannya yaitu Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi turis asing. Diharapkan kebijakan ini akan berkontribusi positif dalam upaya menjaga keberlanjutan pariwisata di Bali.[]

Post a Comment

0Comments

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*