Jaga Keasrian Kota, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Baliho Kadaluarsa

0

Denpasar, jalan-jalanbali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban media promosi yang telah kadaluarsa, seperti spanduk, baliho, dan banner di beberapa titik strategis wilayah Kota Denpasar pada Rabu (4/10/2023). Aksi ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keasrian kota.

Titik-titik yang menjadi fokus operasi ini antara lain Simpang Jalan Maruti, Simpang Jalan Gatot Subroto, Jalan Buluh Indah, dan Kawasan Jalan Gunung Agung. Dari operasi ini, sebanyak 54 spanduk, baliho, banner, dan pamflet berhasil ditertibkan. Rinciannya meliputi 15 baliho, 3 spanduk, 25 pamflet, dan 11 banner.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa kegiatan pembersihan media promosi tersebut merupakan upaya untuk menjaga kebersihan dan keasrian kota. Ia menjelaskan bahwa media promosi yang ditertibkan telah melewati masa kegiatan atau sudah tidak relevan.

"Jadi yang kita bersihkan itu yang sudah usang, atau momentum acaranya sudah lewat, agar sudut kota lebih bersih," ungkapnya.

Nendra menambahkan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar selalu berupaya mengedepankan langkah persuasif dalam penertiban ini. Namun, jika langkah persuasif tidak membuahkan hasil, pihaknya tidak segan untuk melanjutkan dengan langkah tegas, termasuk membongkar atau membersihkan media promosi yang melanggar peraturan.

"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keindahan, kebersihan, dan keasrian kota. Pasanglah media promosi sesuai dengan peruntukan, dan jika sudah tidak digunakan lagi atau sudah lewat momentumnya, agar dilepas kembali," harapnya.

Begitu juga, Nendra mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan kota dengan berpartisipasi dalam penataan media promosi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan Denpasar tetap menjadi kota yang indah dan nyaman bagi seluruh warganya.[]

Post a Comment

0Comments

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*