Dua Tersangka Tragedi Lift Ayu Terra Resort Ubud

0


Gianyar, Selasa (26/9/2023) - Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Nyoman Tantra, melaksanakan Press Release terkait kasus lift terputus di Ayu Terra Resort Ubud. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Jumat, 1 September 2023, sekitar pukul 13.00 WITA, yang mengakibatkan kematian lima orang karyawan Ayuterra Resort, yaitu Ni Luh Superningsih, Sang Putu Bayu Adi Krisna, I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi.

Kapolres Gianyar menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/IX/2023/SPKT. SATRESKRIM/POLRES GIANYAR/POLDA BALI tanggal 01 September 2023, Polres Gianyar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Mujiana, selaku mekanik Lift/Inclinator, dan 
Vincent Juwono, selaku owner Ayu Terra Resort Ubud.

Tindakan yang telah dilakukan dalam penyelidikan kasus ini termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tim dari Polda Bali dan tim Labforensik Polda Bali, pemeriksaan oleh Labforensik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP, serta pemeriksaan terhadap 26 saksi dan enam ahli.

Berdasarkan keterangan para saksi dan ahli, serta bukti-bukti yang ditemukan, penyidik menyimpulkan:

Mujiana merancang, membuat, dan mengoperasikan inclinator tanpa mematuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017. Hal ini menyebabkan inclinator di Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan mengakibatkan tali sling baja putus, yang mengakibatkan korban jiwa.

Oleh karena itu, Mujiana ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sedangkan Vincent Juwono sebagai pemilik dan pengelola Ayu Terra Resort Ubud merancang pembuatan inclinator di Ayu Terra sesuai dengan IMB, tetapi menggunakan inclinator tersebut tanpa melakukan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui apakah inclinator tersebut sudah sesuai standar atau laik dioperasikan. Hal ini juga mengakibatkan korban jiwa.

"Oleh karena itu, Vincent Juwono juga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang–undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang–undang jo Pasal 46 ayat (3) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," terang Widiada..

Lebih jauh, Widiada juga menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini terus berlanjut, dan pihak berwenang akan memastikan keadilan bagi korban serta menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Tags

Post a Comment

0Comments

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*